![]() |
| Variasi batu aki. Foto : henzr.blogspot.com |
"Regulasi itu akan mengatur penambangan batu akik sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah terutama di bidang lingkungan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Purbalingga, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai terkait dengan penyusunan regulasi tersebut karena kebanyakan titik penambangan batu akik itu di sungai.
"Adanya penambangan batu akik seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," ujarnya didampingi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.
Hal tersebut disampaikan Ganjar usai membuka pameran batu akik di Griya UMKM Kabupaten Purbalingga.
![]() |
| Ilustrasi penambang batu akit. Foto : Ist. |
"Izin penambangan mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sehingga tidak bisa sembarangan dan harus berizin," katanya.
Menurut Teguh, ada ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan batu akik secara ilegal.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang dilakukan dengan cara menggali dan mengeluarkan suatu bahan galian dari dalam tanah itu memerlukan izin penambangan.
"Jika masyarakat mengambil batuan di tepi sungai tidak harus izin, namun jika menggali tanah harus ada izinnya, tidak susah kok mengurusnya, yang penting ada dokumen rencana tambang," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, areal penambangan harus masuk dalam rencana kawasan yang akan ditambang agar tidak menyalahi aturan.
"Menambang batuan untuk kemudian diolah menjadi batu akik itu termasuk bagian dari aktivitas penambangan," katanya.
Ia menerangkan bahwa kualitas batu akik terbentuk karena tiga faktor yaitu faktor kekerasan batuan, faktor ketuaan atau umur batu, dan jenis batuannya.
"Semakin langka jenis batuannya maka harga jualnya semakin mahal," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, jajaran Dinas ESDM Jateng melakukan operasi penertiban di lokasi penambangan batu akik di Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang merupakan kawasan tersebut merupakan daerah konservasi.
Dari operasi penertiban praktik penambangan tersebut, berhasil diamankan batuan seberat 1 ton yang merupakan jenis batuan yang dapat diolah menjadi batu akik. (Antara Jateng)


Komentar
Posting Komentar