| Hutan di Kabupaten Semarang / Foto:@aernee |
Akibatnya, sekitar bibir sungai yang gersang pun mengalami erosi dan sedimentasi yang tinggi. Dampak lain, warga kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau.
Lahan di tinggal dan dibiarkan menjadi gundul, hingga di tahun 1995, masyarakat tergugah untuk memperbaiki kondisi lingkungan terutama pada lahan kritis dengan gerakan reboisasi. Awalnya gerakan itu dilakukan dengan bantuan pemerintah melalui dinas terkait dengan mengeluarkan aturan kewajiban menanam pohon jenis tanaman keras di bibir sungai dan sekitar mata air.
Keterpaksaan yang kemudian menumbuhkan kepedualian dan kesadaran membuahkan hasil. Dalam satu dekade, masyarakat dapat menikmati hasilnya. Sumber mata air melimpah dan tak ada kekhawatiran karena mata air terus mengalir meski kemarau.
Di desa ini terdapat enam kelompok tani budidaya tanaman tegakan. Selain itu, ada pula kelompok tani budidaya jamur, kelompok tani biofarmaka (kunyit dan temulawak), serta kelompok wanita tani (KWT) yang memproduksi gula jawa dan kerupuk yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Bina Indika. Gapoktan inilah yang terus mendorong masyarakat untuk terus menggali dan memanfaatkan potensi desa dan hutan rakyat.
Hasilnya, di tahun 2012 saja dari 347,20 hektar total luas lahan desa, 125 hektar di antaranya ditanami tanaman keras dengan kerapatan sekitar 500 pohon per hektar. Sekitar 50 hektar lahan untuk sawah dan sisanya permukiman.
Desa yang dulu gersang kini rimbun, sejuk, dan berlimpah air bersih. Kemiskinan yang sebelumnya menjadi permasalahan krusial di desa berubah menjadi kemakmuran. Ini terbukti dengan semakin berambahnya lahan hutan rakyat yang produktif hingga mencapai hampir 100 ha. Tak ada lagi tanah atau lahan yang menganggur, bahkan tanaman pangan seperti palawija yang sebelumnya banyak ditanam berubah menjadi tanaman sekunder. Angka pengangguran bisa dibabat habis.
Tak hanya lahan pertanian, tapi hutan rakyat justru memberikan penghasilan yang cukup besar bagi warga Dari hasil penjualan kayu di 20 pabrik penggergajian yang berada di wilayah desa Regunung di kirim ke sejumlah daerah. Bahkan limbah kayu seperti sisa ranting pohon dieksport ke luar negeri seperti ke Korea, dijadikan bahan bakar pengeringan kayu, pengolahan gula jawa, dan pembuatan kerupuk, hingga dibuat media tanam jamur.
Sementara untuk upaya pelestarian, sejak tahun 2007, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah lahan kritis. Aturan itu antara lain kewajiban penanaman di bibir sungai, penghijauan di pinggir jalan hingga aturan tebang satu tanam lima. Dimana masyarakat yang menebang satu pohon tanaman keras seperti sengon dan mahoni untuk dijual, diharuskan menanam lima pohon baru sebagai pengganti pohon yang ditebang. Masyarakat juga dilarang menebang pohon dalam radius 200 meter dari sungai dan disekitar mata air kecuali dengan izin khusus. Tak hanya itu, warga yang menikah pun diwajibkan minimal satu pohon.
Perekonomian meningkat juga berimbas pada menngkatnya taraf kesejahteraan dan pendidikan. Warga desa Regunung kini mampu mengenyam pendidikan hingga jenjang Perguruan Tinggi. Para pemuda yang sebelumnya banyak menganggur dan pergi ke luar kota atau luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) memilih kembali dan bekerja di desa.
Dampak positif lain, angka pemberangkatan haji dari desa ini cukup tinggi. Tak heran jika warga di sini sering mendapat julukan “Haji Sengon” karena biaya haji diperoleh dari hasil panen sengon.
Keberhasilan ini diaspresiasi Tim penilai berasal dari Direktorat Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial serta Pusat Penyuluhan Kehutanan, Departemen Kehutanan dengan memberikan penghargaan terbaik nasional dalam kegiatan Aksi Penanaman Serentak Indonesia tahun 2010 kepada Kelompok Tani Hutan Madu Sari I Dusun Gumuk, Desa Regunung, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Penilaian itu dilihat dari jumlah luasan tanam, banyaknya pohon, dan hasil pencapaian tumbuh maksimal. Secara rutin Kelompok Tani ini melakukan penyemaian benih tanaman tegakan dengan membuat Kebun Bibit Rakyat (KBR). Setiap tahun setidaknya menyemai 1.000 batang sengon dan 5.000 batang suren. Sehingga
Kecamatan Tengaran seringkali disebut sebagai salah satu sentra sengon di Kabupaten Semarang.
Potret Desa Regunung ini adalah salah satu keberhasilan Kabupaten Semarang dalam mewujudkan pengelolaan hutan rakyat yang ideal. Seluruh potensi baik itu sumber daya alam dan sumber daya manusia dimanfaatkan tanpa merusak lingkungan. Dan masyarakat juga mendapat nilai tambah ekonomi yang luar biasa.
Sebenarnya tak hanya Desa Regunung, tapi desa-desa di Kabupaten Semarang yang berada di sekitar wilayah hutan lindung dan hutan rakyat telah menjalankan program konservasi dan hutan produktif serupa. Seperti Desa Harjosari Kecamatan Bawen yang menghijaukan dan “menjaga” Bukit Kendalisodo sebagai basis konservasi desa untuk menjaga mata air di wilayah tersebut. Desa Indrokilo Kecamatan Lerep Kabupaten Semarang yang sejak lima tahun terakhir ini menggalakkan agroforestry dengan vegetasi tanaman seperti alpokat, mangga dan durian.
Begitu juga dengan desa wisata yang berada di sekitar wilayah hutan dengan kepemilikan masyarakat, perhutani dan TNI seperti kawasan wisata Candi Gedong Songo dan air terjun Kleting kuning di Sumowono. Objek wisata yang berada di wilayah ketiga pengampu itu dimanfaatkan dengan melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan program agroforestry. Dalam hal ini, pemanfaatan bersama lebih diutamakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, selain juga untuk konservasi.
Meski tak dipungkiri penebangan pohon juga terus berjalan karena faktor tuntutan ekonomi masyarakat desa hutan. Tapi sejak muncul gerakan menanam, kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memafaatkan hutan terus meningkat. Ini terbukti dari kesadaran meningkat setelah melihat keuntungan hasil kayu yang bisa dipanen dalam waktu lebih cepat.
Tercatat di Kabupaten Semarang sendiri terdapat 19 ribu hektar hutan rakyat yang tersebar di 19 kecamatan. Namun, memang belum semuanya dikelola secara maksimal karena kondisi geografis dan kontur alam di Kabupaten Semarang. Upaya memperluas tutupan hutan pada lahan kritis pun menunjukkan hasil signifikan. Dari catatan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan pada tahun 2009 terdapat 14 ribu lahan kritis di Kabupaten Semarang, namun terus berkurang hingga tahun 2011 menjadi 8 ribu ha. (@aernee)
Komentar
Posting Komentar