![]() |
| foto : beritagar.com |
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Ferdiawan mengatakan, selama ini prosedur kelengkapan dokumen perijinan sebelum melaut cukup banyak sehingga menyulitkan bagi para nelayan.
Sebelum melaut ada sekitar 20 dokumen atau surat ijin yang harus dilengkapi yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan. "Jumlah dokumen disesuaikan dengan ukuran dan jenis kapal.Untuk kapal dengan ukuran di atas 30 GT, maka dokumen yang harus diurus ke pusat akan lebih banyak."
Rencananya, perijinan itu akan disederhanakan menjadi 5-6 surat ijin saja, dan akan dilakukan secara bertahan. Pasalnya, penyederhanaan itu bukan hal mudah dan butuh proses untuk dapat merealisasikannya.
"Untuk awalan, kami sudah ada pembicaraan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan. Tapi masih ada tahap lanjutan yang harus dilalui," katanya.
Ferdiawan menambahkan, salah satu penyederhanaan adalah waktu pemberlakukan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari tiga tahun menjadi satu tahun. Karena permasalahan tenggat waktu tersebut diatur dalam Perda sehingga jika diubah harus adan perubahan Perda.
"Dalam waktu dekat ini kami bertemu dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah sehingga ada kemungkinan merevisi Perda tersebut."
Penyederhaaan dokumen perijinan itu penting bagi nelayan untuk mempermudah melakukan aktivitas pelayaran atau mencari ikan di laut. Namun, pengurusan dokumen seringkali memakan waktu cukup lama, apalagi karena waktu jatuh tempo antara dokumen satu dengan yang lain tidak bersamaan.
"Kalau ada salah satu dokumen yang masa berlakunya habis, nelayan harus kembali ke darat. Ini proses yang merepotkan." katanya.
Ke depan, Pemprov Jateng juga akan memanfaatkan teknologi "barcode" di setiap kapal untuk memudahkan identifikasi. Sehingga dari tanda 'barcode' tersebut dapat dengan mudah diketahui riwayat kapal berikut kelengkapan dokumennya.
Pemantauan melalui 'barcode' tersebut rencananya dapat diakses melalui internet, meski akan muncul kendala akses ketika kapal berada di tengah laut.
Permasalahan perijinan kapal nelayan juga disampaikan dalam pertemuan para nelayan dengan anggota Komisi B DPRD Jateng.
Nelayan di Provinsi Jawa Tengah mengeluhkan rumitnya proses pengurusan perijinan kapal penangkap ikan sehingga harus menunggu cukup lama sampai izin keluar agar bisa melaut.
“Butuh waktu hingga satu tahun untuk pengurusan izin satu kapal, padahal semua persyaratannya lengkap. Efeknya kami jadi tidak bisa melaut,” kata Agus, nelayan asal Kabupaten Pati, seperti dikutip Antara, Senin (2/3/2015).
Para nelayan harus melengkapi belasan dokumen surat ijin dari berbagai instansi pemerintah jika ingin mengurus perizinan kapal penangkap ikan.
“Kami meminta dipermudah karena nelayan menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di laut,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono mengaku akan mendorong transparansi dan kemudahan perijinan kapal penangkap ikan bagi nelayan.
“Kesejahteraan nelayan tergantung dari hasil tangkapan. Semoga ini mendapat perhatian dan prioritas daripemerintah agar nasib nelayan bisa lebih baik."(@aernee)
sumber : antarajateng

Komentar
Posting Komentar