| Foto : @aernee |
Sesaat kemudian perempuan berkebaya tanpa beralas kaki itu melepas caping bertuliskan “Tolak Semen” dan memilih duduk bersimpuh di lantai ruang sidang, diikuti sejumlah rekannya. Dia Nampak serius menyimak hingga ketua majelis hakim mengetuk palu putusan tidak menerima gugatan yang diajukan warga Rembang sejak 1 September 2014 lalu karena pengajuan gugatan yang dilayangkan untuk meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang telah kedaluarsa atau melewati tenggat waktu 90 hari sesuai syarat pengajuan.
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. Antara lain Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.
Tanpa banyak cakap, Sukinah keluar dari ruang sidang dan berkumpul dengan ratusan warga Kendeng lainnya yang menunggu di luar gedung PTUN. “Saya tetap legowo. PTUN bukan satu-satunya jalan. Saya dan teman-teman yakin kebenaran akan muncul dan keyakinan saya tidak bisa dibeli dengan apapun,” ujarnya mantap.
Sukinah, satu dari ratusan warga Rembang yang berjuang menolak proyek pembangunan pabrik semen di Kawasan Kendeng. Lokasi rumahnya hanya berjarak 3 kilometer dari tapak proyek bernilai Rp 3,717 triliun tersebut. Dan berada satu kilometer dari areal yang ditambang.
Sebagai petani yang mengandalkan hidup dari petak sawahnya, dia khawatir mega proyek yang sebelumnya gagal terealisasi di Kabupaten Pati itu akan menghabisi lahan pertaniannya dan mengancam ekologi daerah tangkapan air kawasan karst Kendeng yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Bertani yang memakmurkan kita, bukan semen. Kami tetap semangat apapun keputusannya, meski PTUN tidak berpihak pada petani di wilayah Kendeng,” imbuh Ngatemi, warga Tambak Kromo, Kabupaten Pati yang juga datang bersama ratusan warga lainnya.
Terlebih lagi, dokumen Perda Kabupaten Rembang No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang tahun 2011-2031 menyebutkan Kecamatan Lasem, Bulu, Sale, Sluke, Kragan, Sedan, Pancur dan Gumen merupakan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya yakni berupa kawasan resapan air seluas 11.314 hektar.
Sukinah menambahkan, selama ini rencana pembangunan semen juga tidak disosialisasikan dengan jelas pada warga. “Pernah ada pagelaran wayang di tahun 2013 tapi itu acara silaturahmi, bukan sosialisasi. Begitu juga ketika peletakan batu pertama yang dibungkus dengan Istiqosah.”
Menurut Siti Rakhma Mary Herwati, ketidaktahuan masyarakat karena mereka tidak mendapat akses informasi dengan baik sehingga tidak mengetahui proses proyek pembangunan Semen Indonesia di wilayah Rembang. Meski sejumlah saksi dalam persidangan mengungkap sosialisasi izin lingkungan yang ditempel di kantor kecamatan.
“Pengumuman AMDAL dan perijinan juga diumumkan melalui website. Ironisnya, masyarakat yang sebagian besar petani tidak mendapat akses itu. Yang tahu sosialisasi pabrik hanya perangkat desa dan itu tidak disosialisasikan kepada warga. Itu tidak tepat,” jelasnya.
Meski warga Rembang dan Walhi menilai izin lingkungan pembangunan pabrik semen di kawasan Kendeng menyalahi aturan sehingga harus dibatalkan, Sadli Hasibuan, tim kuasa hukum Semen Indonesia berdalih bahwa pembangunan pabrik semen bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Lahan tambang untuk pabrik semen di Rembang ini direncanakan berada di Desa Tegaldowo. Luasnya mencapai 200-an hektare dengan kapasitas produksi sebesar 3 juta ton semen per tahun. Sedangkan area tapak untuk lokasi pabrik seluas 103 hektare. Sejumlah peralatan berat terpasang sejak tiga tahun lalu telah terpasang di sekitar tapak pembangunan pabrik yang ditargetkan beroperasi akhir tahun 2016 itu.
Hasil putusan PTUN juga dianggapnya bukan menjadi kemenangan Semen Indonesia.“Pada prinsipnya ini kemenangan bersama. Tujuan kami membangun pabrik untuk kemajuan, bukan berarti memberi kesusahan. Justru ini dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik lagi. Dengan putusan ini bukan berarti kami akan meninggalkan warga Rembang yang melakukan gugatan. Kami akan tetap merangkul semua warga Rembang untuk membangun Rembang bersama,” jelasnya usai persidangan.
Tangan terbuka pihak Semen Indonesia direspons warga Kawasan Kendeng yang menolak pembangunan pabrik dengan rencana pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.
Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng yakin bahwa masyarakat di wilayah pegunungan Kendeng masih mempunyai peluang melawan karena Semen Indonesia belum mengantongi izin pertambangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegigihan masyarakat yang tinggal di Kawasan Kendeng demi mempertahankan tanah dan penghidupan terus bergulir. “Kami akan terus berjuang agar Kendeng tetap lestari,” ucap Sukinah sebelum meninggalkan PTUN. (@aernee)
Komentar
Posting Komentar