Langsung ke konten utama

Sukinah, Perjuangan Kendeng Belum Berakhir

Foto : @aernee
SEMARANG, BERITASEMARANG.COM- Sidang pembacaan putusan gugatan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Semarang, Kamis (16/4) sudah berlangsung satu jam ketika  Sukinah (39), warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memasuki ruang sidang.

Sesaat kemudian perempuan berkebaya tanpa beralas kaki itu melepas caping bertuliskan “Tolak Semen” dan  memilih duduk bersimpuh di lantai ruang sidang, diikuti sejumlah rekannya. Dia Nampak serius menyimak hingga ketua majelis hakim mengetuk palu putusan tidak menerima gugatan yang diajukan warga Rembang sejak 1 September 2014 lalu karena pengajuan gugatan yang dilayangkan untuk meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang telah kedaluarsa atau melewati tenggat waktu 90 hari sesuai syarat pengajuan.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. Antara lain Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.

Tanpa banyak cakap, Sukinah keluar dari ruang sidang dan berkumpul dengan ratusan warga Kendeng lainnya yang menunggu di luar gedung PTUN. “Saya tetap legowo. PTUN bukan satu-satunya jalan. Saya dan teman-teman yakin kebenaran akan muncul dan  keyakinan saya tidak bisa dibeli dengan apapun,” ujarnya mantap.

Sukinah, satu dari ratusan warga Rembang yang berjuang menolak proyek pembangunan pabrik semen di Kawasan Kendeng. Lokasi rumahnya hanya berjarak 3 kilometer dari tapak proyek bernilai Rp 3,717 triliun tersebut. Dan berada satu kilometer dari areal yang ditambang.

Sebagai petani yang mengandalkan hidup dari petak sawahnya, dia khawatir mega proyek yang sebelumnya gagal terealisasi di Kabupaten Pati itu akan menghabisi lahan pertaniannya dan mengancam ekologi daerah tangkapan air kawasan karst Kendeng yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Bertani yang memakmurkan kita, bukan semen. Kami tetap semangat apapun keputusannya, meski PTUN tidak berpihak pada petani di wilayah Kendeng,” imbuh Ngatemi, warga Tambak Kromo, Kabupaten Pati  yang juga datang bersama ratusan warga lainnya.

Terlebih lagi, dokumen Perda Kabupaten Rembang No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang tahun 2011-2031 menyebutkan Kecamatan Lasem, Bulu, Sale, Sluke, Kragan, Sedan, Pancur dan Gumen merupakan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya yakni berupa kawasan resapan air seluas 11.314 hektar.

Sukinah menambahkan, selama ini rencana pembangunan semen juga tidak disosialisasikan dengan jelas pada warga. “Pernah ada pagelaran wayang di tahun 2013 tapi itu acara silaturahmi, bukan sosialisasi. Begitu juga ketika peletakan batu pertama yang dibungkus dengan Istiqosah.”

Menurut Siti Rakhma Mary Herwati, ketidaktahuan masyarakat karena mereka tidak mendapat akses informasi dengan baik sehingga tidak mengetahui proses proyek pembangunan Semen Indonesia di wilayah Rembang. Meski sejumlah saksi dalam persidangan mengungkap sosialisasi izin  lingkungan yang ditempel di kantor kecamatan.

“Pengumuman AMDAL dan perijinan juga diumumkan melalui website. Ironisnya, masyarakat yang sebagian besar petani tidak mendapat akses itu.  Yang tahu sosialisasi pabrik hanya perangkat desa dan itu tidak disosialisasikan kepada warga. Itu tidak tepat,” jelasnya.

Meski warga Rembang dan Walhi  menilai izin lingkungan pembangunan pabrik semen di kawasan Kendeng menyalahi aturan sehingga harus dibatalkan, Sadli Hasibuan, tim kuasa hukum Semen Indonesia berdalih bahwa pembangunan pabrik semen bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Lahan tambang untuk pabrik semen di Rembang ini direncanakan berada di Desa Tegaldowo. Luasnya mencapai 200-an hektare dengan kapasitas produksi sebesar 3 juta ton semen per tahun. Sedangkan area tapak untuk lokasi pabrik seluas 103 hektare. Sejumlah peralatan berat terpasang sejak tiga tahun lalu telah terpasang di sekitar tapak pembangunan pabrik yang ditargetkan beroperasi akhir tahun 2016  itu.

Hasil putusan PTUN juga dianggapnya bukan menjadi kemenangan Semen Indonesia.“Pada prinsipnya ini kemenangan bersama. Tujuan kami membangun pabrik untuk kemajuan, bukan berarti memberi kesusahan. Justru ini dapat  meningkatkan kehidupan yang lebih baik lagi. Dengan putusan ini bukan berarti kami akan meninggalkan warga Rembang yang melakukan gugatan. Kami akan tetap merangkul semua warga Rembang untuk membangun  Rembang bersama,” jelasnya usai persidangan.

Tangan terbuka pihak Semen Indonesia direspons warga Kawasan Kendeng yang menolak pembangunan pabrik dengan rencana pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.

Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng yakin bahwa masyarakat di wilayah pegunungan Kendeng masih mempunyai peluang melawan karena Semen Indonesia belum mengantongi izin pertambangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegigihan masyarakat yang tinggal di Kawasan Kendeng demi mempertahankan tanah dan penghidupan terus bergulir. “Kami akan terus berjuang agar Kendeng tetap lestari,” ucap Sukinah sebelum meninggalkan PTUN. (@aernee)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Dieng, Negeri di Atas Awan

Dieng adalah salah satu destinasi unik dan menarik di Jawa Tengah, di kawasan Dieng Platheu ini anda dapat mengunjungi berbagai tempat wisata seperti Telaga Warna, Telaga Pengilon, Goa Semar-Sumur-Jaran dan Penganten, Museum Kailasa (Tempat peninggalan Purbakala), Kawah Sikidang, Candi Bima, Candi Gatotkaca, Kompleks Candi Arjuna, Sumur Jalatunda, Kawah Sileri dan masih banyak lagi lainnya selain dapat menikmati lanscape telaga warna dari Puncak Bukit Batu dan Bukit Sidengkeng. Sunrise ditempat ini pun sangat indah tidak kalah kelindahannya dengan sunrise di tempat lain. Anda dapat melihat Golden Sunrise dengan latar belakang Gunung Sindoro, Gunung Merapi. Gunung Merbabu, dan Gunung Wilis dari atas awan di puncak Gunung Sikunir, Gunung Pakuwaja dan Gunung Prau. Selain keindahan alam dan budaya yang dimiliki, Dieng juga memiliki mitos menarik yang masih ada hingga saat ini yaitu Mitos Anak Berrambut Gimbal/Gembel Titisan Kaladete yang hanya bisa kembali tumbuh normal jika sudah di ...

Belajar dari Tjokroaminoto

  Darah yang terpercik di antara hamparan kapas menyiratkan penderitaan rakyat pada saat babak baru Hindia Belanda selepas era tanam paksa di akhir tahun 1800. Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemuda bangsawan, Oemar Said Tjokroaminoto (Tjokro).  Dia hidup nyaman. dengan tubuh berbalut beskap dan kain sarung  batik. Tidak seperti kebanyakan rakyat Indonesia. Kemiskinan, kebodohan   karena tak mengenyam pendidikan dan kesenjangan sosial inilah yang membuat hati Tjokro, sosok rendah hati, peduli dan hormat dengan siapapun berkobar untuk perubahan melalui Sarekat Islam (SI). Organisasi yang dibentuk untuk meningkatkan harkat dan martabat rakyat Indonesia. Ya, hampir semua adegan tergambar apik dalam “Guru Bangsa: Tjokroaminoto”. Film drama biopik besutan sutradara Garin Nugroho yang dirilis 9 April lalu, mengisahkan tokoh sejarah Indonesia bernama HOS Tjokroaminoto. Film ini menitikberatkan kehidupan dan perjuangan Tjokro. Film berjalan dengan mengi...

Pertemuan Mesra di Gang Baru

Pedagang di Pasar Gang Baru. Foto:@aernee SEMARANG, BERITASEMARANG.COM- Tak hanya tawar menawar barang, celoteh sendau gurau mewarnai suasana pagi di gang sempit yang penuh sesak dengan dagangan dan pembeli. Keramaian itu memang biasa bisa di temui di Gang Baru pada pagi hari. Di gang sempit inilah pasar tiban Gang Baru kawasan Pecinan Semarang selalu ramai di kunjungi pembeli. Tidak hanya warga Pecinan tetapi juga masyarakat dan pedagang eceran dari wilayah Semarang lainnya. Ya, siapa yang tak kenal Pasar Gang Baru, p asar tradisional ini terletak di kawasan Pecinan, dimana keberadaannya sudah dimulai sejak awal pembentukan kawasan Pecinan. Pasar Gang Baru tidak menempati ruang khusus atau bangunan untuk pasar, tetapi menempati jalan (gang) dan ruang-ruang hunian di sepanjang jalan Gang Baru. Nama Gang Baru, dilekatkan sebagai identitas atas sebuah jalan yang baru terbentuk pada masa itu. Pasar ini digelar ditengah jalan di antara rumah-rumah penduduk, hingga tidak d...